HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Kode Etik

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber sebagai bagian dari kemerdekaan pers di Indonesia wajib dikelola secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama komunitas pers sebagai rujukan bagi pengelolaan media siber yang sehat dan kredibel, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah seluruh platform media yang menyebarluaskan konten jurnalistik berbasis internet sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.

  • User Generated Content (UGC) adalah konten yang dibuat oleh pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, audio, dan video yang dipublikasikan melalui media siber.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • Setiap informasi yang disajikan harus melalui proses verifikasi untuk menjaga akurasi.

  • Untuk berita yang berpotensi merugikan pihak lain, media wajib menyertakan konfirmasi dari pihak terkait.

  • Pengecualian hanya berlaku jika:

    • Informasi menyangkut kepentingan publik yang mendesak.

    • Sumber berita kredibel dan disebutkan secara jelas.

    • Subjek berita tidak dapat dihubungi, dengan catatan bahwa berita menyebutkan bahwa konfirmasi masih dilakukan (ditulis dalam kurung dan huruf miring).

  • Media wajib melakukan pemutakhiran (update) berita disertai tautan ke berita sebelumnya setelah verifikasi diperoleh.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Media siber harus menyediakan syarat dan ketentuan publikasi konten pengguna.

  • Pengguna wajib mendaftar dan masuk (log-in) sebelum mengunggah konten.

  • Konten pengguna dilarang mengandung:

    • Kebohongan, fitnah, pornografi, atau kekerasan.

    • SARA, ujaran kebencian, atau diskriminasi.

    • Konten yang merendahkan martabat orang lain.

  • Media berhak untuk menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.

  • Wajib tersedia fitur pelaporan konten bermasalah yang mudah diakses.

  • Konten bermasalah harus dihapus maksimal 2×24 jam setelah laporan diterima.

  • Media dibebaskan dari tanggung jawab atas isi UGC, kecuali tidak mengambil tindakan setelah pengaduan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Media wajib mematuhi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers.

  • Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib:

    • Dihubungkan dengan berita asli.

    • Mencantumkan waktu pemuatan koreksi/ralat.

  • Jika berita diambil media lain:

    • Tanggung jawab tetap pada media pembuat pertama.

    • Media pengutip wajib ikut memuat koreksi.

    • Media yang tidak ikut mengoreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.

  • Media yang menolak hak jawab dapat dikenakan denda hingga Rp500.000.000.

5. Pencabutan Berita

Berita tidak bisa dicabut karena tekanan eksternal, kecuali:

  • Mengandung unsur SARA, kesusilaan, atau melibatkan anak di bawah umur.

  • Atas pertimbangan khusus dari Dewan Pers.

  • Alasan pencabutan harus dijelaskan secara transparan kepada publik.

  • Media lain yang mengutip berita tersebut wajib mengikuti pencabutan.

6. Iklan

  • Media wajib membedakan secara jelas antara konten editorial dan iklan.

  • Konten berbayar wajib diberi label, seperti:

    • “Iklan”, “Advertorial”, “Ads”, “Sponsor”, atau sejenisnya.

7. Hak Cipta

  • Media siber wajib menghormati hak cipta dan tunduk pada peraturan yang berlaku dalam perundang-undangan Indonesia.

8. Pencantuman Pedoman

  • Pedoman ini wajib dicantumkan di situs secara terbuka dan mudah diakses, sebagai bentuk komitmen terhadap etika jurnalistik dan keterbukaan publik.

9. Sengketa

  • Semua bentuk sengketa yang timbul terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki otoritas.

Jakarta, 3 Februari 2012
Ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers pada tanggal tersebut

Posting Komentar