Kode Etik
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber sebagai bagian dari kemerdekaan pers di Indonesia wajib dikelola secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pedoman ini disusun oleh Dewan Pers bersama komunitas pers sebagai rujukan bagi pengelolaan media siber yang sehat dan kredibel, mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
-
Media Siber adalah seluruh platform media yang menyebarluaskan konten jurnalistik berbasis internet sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
-
User Generated Content (UGC) adalah konten yang dibuat oleh pengguna, seperti artikel, komentar, gambar, audio, dan video yang dipublikasikan melalui media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
-
Setiap informasi yang disajikan harus melalui proses verifikasi untuk menjaga akurasi.
-
Untuk berita yang berpotensi merugikan pihak lain, media wajib menyertakan konfirmasi dari pihak terkait.
-
Pengecualian hanya berlaku jika:
-
Informasi menyangkut kepentingan publik yang mendesak.
-
Sumber berita kredibel dan disebutkan secara jelas.
-
Subjek berita tidak dapat dihubungi, dengan catatan bahwa berita menyebutkan bahwa konfirmasi masih dilakukan (ditulis dalam kurung dan huruf miring).
-
-
Media wajib melakukan pemutakhiran (update) berita disertai tautan ke berita sebelumnya setelah verifikasi diperoleh.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Media siber harus menyediakan syarat dan ketentuan publikasi konten pengguna.
-
Pengguna wajib mendaftar dan masuk (log-in) sebelum mengunggah konten.
-
Konten pengguna dilarang mengandung:
-
Kebohongan, fitnah, pornografi, atau kekerasan.
-
SARA, ujaran kebencian, atau diskriminasi.
-
Konten yang merendahkan martabat orang lain.
-
-
Media berhak untuk menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
-
Wajib tersedia fitur pelaporan konten bermasalah yang mudah diakses.
-
Konten bermasalah harus dihapus maksimal 2×24 jam setelah laporan diterima.
-
Media dibebaskan dari tanggung jawab atas isi UGC, kecuali tidak mengambil tindakan setelah pengaduan diterima.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
-
Media wajib mematuhi UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers.
-
Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib:
-
Dihubungkan dengan berita asli.
-
Mencantumkan waktu pemuatan koreksi/ralat.
-
-
Jika berita diambil media lain:
-
Tanggung jawab tetap pada media pembuat pertama.
-
Media pengutip wajib ikut memuat koreksi.
-
Media yang tidak ikut mengoreksi bertanggung jawab penuh secara hukum.
-
-
Media yang menolak hak jawab dapat dikenakan denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
Berita tidak bisa dicabut karena tekanan eksternal, kecuali:
-
Mengandung unsur SARA, kesusilaan, atau melibatkan anak di bawah umur.
-
Atas pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
-
Alasan pencabutan harus dijelaskan secara transparan kepada publik.
-
Media lain yang mengutip berita tersebut wajib mengikuti pencabutan.
6. Iklan
-
Media wajib membedakan secara jelas antara konten editorial dan iklan.
-
Konten berbayar wajib diberi label, seperti:
-
“Iklan”, “Advertorial”, “Ads”, “Sponsor”, atau sejenisnya.
-
7. Hak Cipta
-
Media siber wajib menghormati hak cipta dan tunduk pada peraturan yang berlaku dalam perundang-undangan Indonesia.
8. Pencantuman Pedoman
-
Pedoman ini wajib dicantumkan di situs secara terbuka dan mudah diakses, sebagai bentuk komitmen terhadap etika jurnalistik dan keterbukaan publik.
9. Sengketa
-
Semua bentuk sengketa yang timbul terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki otoritas.
Jakarta, 3 Februari 2012
Ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers pada tanggal tersebut