HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Prabowo Tegaskan: Revisi UU TNI Tak Akan Hidupkan Dwifungsi

Prabowo Tegaskan: Revisi UU TNI Tak Akan Hidupkan Dwifungsi
Presiden Prabowo Subianto bertemu 6 pemred di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Apa isi pertemuan pemred dan Prabowo?(Dok. Instagram Prabowo)

JAKARTA, TVsembilan.com
– Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat menanggapi pertanyaan mengenai cepatnya proses pembahasan hingga pengesahan RUU TNI oleh DPR.

“Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi. Ayo dong, itu nggak masuk akal. Menurut saya, UU TNI ini bukan isu besar. Tidak ada maksud seperti itu,” kata Prabowo, dikutip dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).

Dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi media pada Minggu (6/4/2025), Prabowo menekankan bahwa fokus utama dari revisi UU TNI adalah soal perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi.

Ia menyoroti seringnya pergantian pucuk pimpinan TNI dalam waktu singkat, seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI, yang menurutnya mengganggu stabilitas organisasi.

“Panglima TNI setahun ganti, KSAD juga setahun ganti, karena usia pensiun. Begitu siap dipakai, malah sudah harus pensiun. Bagaimana organisasi bisa stabil kalau pemimpinnya sering berganti?” ujarnya.

Prabowo juga menyebutkan bahwa revisi UU ini hanya bertujuan untuk memperpanjang masa pensiun sejumlah jenderal aktif yang masih dibutuhkan.

Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa perwira TNI yang akan menempati posisi di institusi sipil harus mengajukan pensiun dini. Ia menyebut revisi UU TNI juga memperjelas pembatasan jabatan sipil yang boleh diisi oleh perwira TNI, seperti di lembaga intelijen, penanggulangan bencana, Basarnas, hingga peradilan militer.

“Sudah ada batasannya, hanya beberapa lembaga yang memang dari dulu bisa diisi perwira TNI. Semua itu ada alasannya, dan masyarakat juga tahu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).

Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pengesahan UU ini tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

“Perubahan ini tetap berlandaskan nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan internasional,” kata Utut.

 

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space