Prabowo Tegaskan: Revisi UU TNI Tak Akan Hidupkan Dwifungsi
![]() |
Presiden Prabowo Subianto bertemu 6 pemred di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025). Apa isi pertemuan pemred dan Prabowo?(Dok. Instagram Prabowo) |
JAKARTA, TVsembilan.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat menanggapi pertanyaan mengenai
cepatnya proses pembahasan hingga pengesahan RUU TNI oleh DPR.
“Tidak ada niat TNI mau dwifungsi lagi. Ayo dong, itu nggak masuk akal.
Menurut saya, UU TNI ini bukan isu besar. Tidak ada maksud seperti itu,” kata
Prabowo, dikutip dari Kompas.id, Senin (7/4/2025).
Dalam pertemuan dengan enam pemimpin redaksi media pada Minggu
(6/4/2025), Prabowo menekankan bahwa fokus utama dari revisi UU TNI adalah soal
perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi.
Ia menyoroti seringnya pergantian pucuk pimpinan TNI dalam waktu singkat,
seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI, yang menurutnya
mengganggu stabilitas organisasi.
“Panglima TNI setahun ganti, KSAD juga setahun ganti, karena usia
pensiun. Begitu siap dipakai, malah sudah harus pensiun. Bagaimana organisasi
bisa stabil kalau pemimpinnya sering berganti?” ujarnya.
Prabowo juga menyebutkan bahwa revisi UU ini hanya bertujuan untuk
memperpanjang masa pensiun sejumlah jenderal aktif yang masih dibutuhkan.
Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa perwira TNI yang akan menempati
posisi di institusi sipil harus mengajukan pensiun dini. Ia menyebut revisi UU
TNI juga memperjelas pembatasan jabatan sipil yang boleh diisi oleh perwira
TNI, seperti di lembaga intelijen, penanggulangan bencana, Basarnas, hingga
peradilan militer.
“Sudah ada batasannya, hanya beberapa lembaga yang memang dari dulu bisa
diisi perwira TNI. Semua itu ada alasannya, dan masyarakat juga tahu,”
tegasnya.
Sebagaimana diketahui, DPR telah mengesahkan RUU TNI menjadi
undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyatakan bahwa pengesahan UU ini
tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Perubahan ini tetap berlandaskan nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil,
hak asasi manusia, serta sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan
internasional,” kata Utut.